EKONOM NILAI STIMULUS TAHAP II Rp26,34 TRILIUN BANTU JAGA DAYA BELI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
18 August 2026
22948393
IQPlus, (18/8) - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai stimulus ekonomi tahap II pemerintah sebesar Rp26,34 triliun diperlukan dan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
Menurut dia, tiga kelompok stimulus berupa bantuan pangan, insentif transportasi, serta program magang dan vokasi memiliki sasaran dan manfaat masing-masing bagi masyarakat.
"Kalau melihat tiga jenis stimulus yang diberikan ini, ya (dampaknya) ke semuanya, ketiga-tiganya memang diperlukan, dan membantu dari sisi daya beli," kata Faisal kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan stimulus ekonomi tahap II sebesar Rp26,34 triliun yang mencakup stimulus dan insentif Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan Rp18,04 triliun.
Faisal menjelaskan bantuan pangan terutama memberikan dukungan kepada masyarakat kelompok bawah, sedangkan insentif transportasi dapat membantu masyarakat kelas menengah, khususnya menengah bawah, dalam melakukan perjalanan.
Untuk stimulus transportasi, ia menilai manfaatnya tetap dirasakan masyarakat meskipun sebagian insentif diberikan dalam periode relatif singkat, antara lain pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Walaupun catatannya bahwa ini hanya diberikan pada masa Nataru, ya pendek berarti waktunya. Tapi kalau dikatakan membantu, ya membantu," ujarnya.
Sementara itu, Faisal menilai program magang dan vokasi memiliki karakter lebih produktif dan berpotensi memberikan efek pengganda (multiplier effect) apabila dapat membantu peserta memasuki dunia kerja.
"Nah lalu yang sifatnya lebih produktif itu adalah bantuan yang vokasi ya, (dan) magang untuk lulusan SMK dan yang di-PHK," ungkapnya.
Namun, meski ketiga kelompok stimulus tersebut dinilai diperlukan, Faisal mencatat cakupannya masih relatif terbatas, terutama program magang dan vokasi apabila dibandingkan dengan kebutuhan pencari kerja.
Menurut dia, kebutuhan tersebut tidak hanya berasal dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, termasuk lulusan pendidikan menengah dan sekolah menengah kejuruan (SMK). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
