DUKUNG TAMBANG EMAS PANI, ANAK USAHA EMAS AKUISISI ALAT BERAT RP143,7 MILIAR
Share via
Terbit Pada
15 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 10-06-2026, 04:13:pm
16529132
IQPlus, (15/6) - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengumumkan keterbukaan informasi mengenai transaksi afiliasi berupa pembelian alat berat bekas dan persediaan (sparepart) oleh perusahaan terkendalinya, PT Merdeka Mining Indonesia (MMI). Alat berat tersebut dibeli dari dua pihak yang sama-sama terafiliasi di bawah kendali PT Merdeka Copper Gold Tbk, yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR).
Perjanjian jual beli aset dengan kondisi apa adanya di tempat (as is, where is) dan tanpa garansi ini dinyatakan telah berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. Total nilai transaksi pengadaan aset bekas ini mencapai Rp143.748.984.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) atau setara dengan AS$8.568.217.
Secara rinci, estimasi nilai perjanjian MMI dengan BSI adalah sebesar Rp44,48 miliar. Sementara itu, nilai transaksi antara MMI dengan BTR tercatat lebih besar, yakni mencapai Rp99,26 miliar. Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset milik BSI dan BTR yang sudah tidak digunakan agar dapat digunakan secara optimal oleh MMI.
Pengadaan alat berat bekas ini secara khusus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek tambang emas Pani. Langkah strategis tersebut dinilai jauh lebih efisien dan efektif dalam menjaga jadwal proyek dibandingkan jika Perseroan harus melakukan transaksi dengan pihak luar yang tidak terafiliasi.
Langkah pengadaan antar-entitas grup ini dipastikan telah memenuhi regulasi pasar modal yang berlaku. Transaksi-transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020. Guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 dari aturan tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan selaku penilai independen yang kemudian mengeluarkan laporan pendapat kewajaran tertanggal 10 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa transaksi ini adalah wajar.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material terkait transaksi ini telah diungkapkan secara lengkap, benar, serta tidak menyesatkan masyarakat. Manajemen juga menyatakan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bahwa transaksi afiliasi ini murni dilakukan demi kepentingan operasional grup dan tidak mengandung benturan kepentingan. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material di bawah POJK 17/2020 karena nilainya tidak mencapai batas 20 persen dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, pelaksanaan transaksi ini membawa penyesuaian pada postur keuangan Perseroan. Pos kas dan bank Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$8.568.217 menjadi AS$36.740.080. Namun, penurunan kas tersebut diimbangi dengan kenaikan pada pos persediaan sebesar AS$1.714.266 dan pos aset tetap sebesar AS$6.853.951, sehingga jumlah total aset, liabilitas, serta ekuitas Perseroan secara keseluruhan tetap berada di angka yang sama dan seimbang, yakni sebesar AS$740.638.208. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
