DUA PERUSAHAAN BAJA GUGAT PAILIT, BEGINI RESPONS PTPP
Share via
Published On
11 September 2025
1757557468675859
IQPlus, (11/9) - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan pailit yang diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Permohonan pailit ini terkait dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No.: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Disebutkan bahwa PT Stahlindo Jaya Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP . Urban. Total nilai kontrak dari PT Stahlindo Jaya Perkasa adalah sebesar Rp14,068,661,270, dan telah dibayarkan oleh PTPP sebesar Rp10,592,125,740. Sisa kewajiban PTPP kepada PT Stahlindo Jaya Perkasa adalah sebesar Rp2,990,910,746.
Berdasarkan Akta Cessie tanggal 11 Agustus 2025, PT Stahlindo Jaya Perkasa telah mengalihkan piutang kepada PT Sinar Baja Prima sebesar Rp1,046,561,693. Sehingga, PT Stahlindo Jaya Perkasa mengajukan pembayaran sebesar Rp1,944,349,053, sedangkan PT Sinar Baja Prima mengajukan pembayaran sebesar Rp1,046,561,693.
"PTPP akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum. Atas permohonan pailit tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,"kata Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP, dalam keterangan tertulisnya. (end)
Related Research
News Related