DPR DUKUNG PENUNDAAN PAJAK LOKAPASAR AGAR TAK BEBANI UMKM
Share via
Terbit Pada
02 October 2025
1759375230431805
IQPlus, (2/10) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui lokapasar atau marketplace agar tak membebani usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut dia, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan, dan tetap mendukung pelaku usaha kecil. Penundaan itu merupakan langkah yang realistis.
"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," katanya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait