BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    DMND SEBUT TAK KENAL PENGGUGAT, PKPU DINILAI TAK BERDAMPAK KE KEUANGAN

    Terbit Pada

    25 September 2025

    1758773666258911

    IQPlus, (25/9) - PT Diamond Food Indonesia Tbk. (IDX: DMND) memberikan klarifikasi resmi terkait adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, manajemen menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

    "Sengketa hukum ini bermula dari permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak bernama Ko Kwang Hee, yang mengklaim memiliki piutang terhadap PT Sukanda Djaya senilai Rp367.180.356. Namun demikian, pihak Perseroan menyatakan bahwa hingga kini belum menerima relaas perkara ataupun dokumen resmi terkait gugatan tersebut,"kata Corporate Secretary DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9).

    Terkait identitas penggugat, Dimass mengaku, Perseroan dan PT Sukanda Djaya tidak mengenal Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum atau kerja sama apa pun dengan yang bersangkutan. "Kami menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan atau kontrak yang pernah dijalin antara kedua pihak, sehingga klaim piutang yang diajukan oleh Ko Kwang Hee dianggap tidak berdasar," ucapnya.

    Meski nominal gugatan mencapai ratusan juta rupiah, manajemen menilai nilai gugatan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap keuangan Perseroan secara keseluruhan. Sebagai informasi, kontribusi PT Sukanda Djaya terhadap kinerja keuangan DMND cukup signifikan, dengan pendapatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp9,85 triliun dan per 30 Juni 2025 sebesar Rp5,16 triliun, yang mencakup lebih dari 100% total pendapatan konsolidasian Perseroan akibat eliminasi antar entitas.

    Dalam menghadapi perkara ini, kata Dimass, DMND dan anak usahanya menyatakan komitmen untuk menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, mereka tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik yang dapat menguntungkan seluruh pihak terkait (amicable settlement).

    Sebagai langkah persiapan, PT Sukanda Djaya akan menunjuk kuasa hukum resmi yang akan mendampingi proses penyelesaian hukum dan memastikan bahwa jalannya perkara tidak mengganggu stabilitas kegiatan usaha maupun hubungan dengan mitra bisnis dan pelanggan.

    "Dengan penegasan ini, Perseroan berharap dapat memberikan kepastian dan ketenangan kepada para pemegang saham, investor, serta seluruh pemangku kepentingan bahwa perkara hukum yang tengah berlangsung tersebut tidak akan memengaruhi keberlanjutan operasional dan prospek bisnis jangka panjang DMND,"katanya. (end)