DJP: PELAPORAN SPT PER 28 APRIL CAPAI 12,3 JUTA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
29 April 2026
11850734
IQPlus, (29/4) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta per 28 April 2026.
"Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Juga ada setoran dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS.
Rincian pelaporan itu merupakan data untuk SPT Tahunan tahun buku Januari-Desember 2025.
Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan hingga sejauh ini mencapai 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Terkait aktivasi Coretax, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 18.699.871. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
