DJP: 5,74 JUTA WAJIB PAJAK AKTIVASI AKUN CORETAX PER 20 NOVEMBER
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
26 November 2025
32927222
IQPlus, (27/11) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 5,74 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 20 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan di Denpasar, Bali, bahwa dari total 5,74 juta wajib pajak tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 4,89 juta akun.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 755 ribu, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 86 ribu, serta 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Paling banyak memang (wajib pajak) orang pribadi 4,897 juta, 755 ribu badan, instansi pemerintah ada 86 ribu sekian. Jadi banyak sekali memang dan ini biasanya bendaharawan-bendaharawan pemungut," ujar Bimo lagi.
Sementara itu, kata dia pula, terdapat 11,45 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun, terdiri dari 10,9 juta wajib pajak orang pribadi dan 553 ribu wajib pajak badan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
