DITJEN PAJAK KEMENKEU TERIMA LAPORAN 47.395 SPT HINGGA 7 JANUARI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
08 January 2026
00752886
IQPlus, (8/1) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menyatakan total 47.395 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak hingga Rabu (7/1).
"Periode sampai dengan 7 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 47.395 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, terdiri dari 46.198 SPT nihil, 727 SPT KB (Kurang Bayar), dan 470 SPT LB (Lebih Bayar)," kata Rosmauli dari Jakarta, Kamis.
Mengingat pelaporan SPT tahun ini mulai dilakukan melalui sistem Coretax, ia pun meminta seluruh Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum batas pelaporan pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Untuk mendorong aktivasi akun Coretax DJP dan kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pihaknya melakukan publikasi masif di berbagai saluran komunikasi, memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak, serta menyediakan layanan asistensi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, DJP Kemenkeu juga memanfaatkan pos layanan Pojok Pajak dan Relawan Pajak maupun mengirimkan informasi secara masif melalui surat elektronik (email blast) kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi serta mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
