DIRUT BNI SERAHKAN PROSES HUKUM KASUS AEK NABARA KE APH
Share via
Terbit Pada
21 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 13-04-2026, 09:20:am
11057926
IQPlus, (21/4) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH).
"Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia juga mengapresiasi atensi pucuk pimpinan Polri atas kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," katanya.
Diketahui, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena dana jemaat diduga digelapkan oleh oknum internal bank tersebut.
Pada Selasa ini, Dasco selaku pimpinan parlemen menerima pertemuan pihak BNI dan paroki. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang turut hadir sebagai perwakilan korban dalam pertemuan itu.
Menurut Putrama, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak akan pentingnya literasi keuangan. Sementara itu, dari sisi internal perbankan, BNI akan mengoptimalkan penerapan prinsip pemahaman terhadap karyawan (know your employee).
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," katanya.
Usai pertemuan itu, Putrama juga memastikan dana akan dikembalikan sepenuhnya kepada Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4).
"Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia. (end/ant)
