DIHADAPKAN 3 PERKARA PKPU, INI TANGGAPAN WIKA GEDUNG (WEGE)
Share via
Terbit Pada
28 July 2025
20851646
IQPlus, (28/7) - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) baru-baru ini menghadapi pendaftaran 3 perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara PKPU
WEGE menjadi termohon dalam 3 perkara PKPU yang didaftarkan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia, PT Mitra Buana Koorporindo, dan PT Persada Nusantara Steel sebagai pemohon. Nomor register perkara masing-masing adalah 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Terkait hal ini, Direktur Keuangan, Human Capital, Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo menuturkan, WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara ini.
"Setelah menerima relaas, WIKA akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," tegasnya.
Adapun Dampak Kejadian tersebut Terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha, "Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait