BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    DIGUGAT PKPU OLEH ABACURRA INDONESIA, WIKA KLAIM TAK BERDAMPAK KE KINERJA

    Terbit Pada

    30 December 2025

    36329145

    IQPlus, (30/12) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perseroan.

    Dalam keterbukaan informasi tertanggal 29 Desember 2025, manajemen WIKA menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Abacurra Indonesia dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps. Sidang pertama atas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025

    Manajemen WIKA menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Hingga saat ini, aktivitas usaha WIKA tetap berjalan normal di seluruh lini bisnisnya.

    Sebagai perusahaan terbuka, WIKA menyampaikan laporan ini guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik juncto POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material.

    Perseroan yang bergerak di bidang konstruksi, industri pabrikasi, energi, energi terbarukan, serta pengembangan infrastruktur tersebut menyatakan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga transparansi informasi kepada publik dan pemangku kepentingan. (end)