CPIN TUNTASKAN TRANSAKSI AFILIASI DENGAN ANAK USAHANYA
Share via
Published On
19 August 2025
23036604
IQPlus, (19/8) - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), melalui anak usahanya PT Charoen Pokphand Jaya Farm telah menyelesaikan akuisisi sejumlah fasilitas pembibitan unggas dari PT Satwa Utama Raya pada tanggal 15 Agustus 2025.
Tjiu Thomas Effendy Presiden Diektur CPIN dalam keterangan tertulisnya (18/8) menuturkan bahwa Charoen Pokphand Jaya Farm telah menyelesaikan transaksi Pembelian beberapa fasilitas pembibitan unggas senilai total Rp430,98 miliar yaitu pembelian Tanah seluas 133.833 meter persegi yang terletak di Desa Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya serta pembelian Tanah seluas 3.333 meter persegi yang terletak di Desa Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya.
Selanjutnya pembelian tanah seluas 11.450 meter persegi yang terletak di Desa Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya serta Mesin dan Peralatan serta Tanah seluas 148.040 meter persegi yang terletak di Desa Genukwatu, Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya dan Mesin dan Peralatan.
PT Charoen Pokphand Jaya Farm juga menuntaskan pembelian tanah Tanah seluas 85.040 meter persegi yang terletak di Desa Bakalan, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya seeta Tanah seluas 7.735 meter persegi di Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya dan Tanah seluas 72.460 meter persegi serta Mesin dan Peralatan dan Tanah seluas 104.000 meter persegi yang terletak di Desa Winong, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov. Jawa Timur dan Bangunan di atasnya dan mesin dan Peralatan.
Sebagai informasi, Pokphand Jaya Farm adalah Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki 99,99% secara langsung oleh CPIN sedangkan PT Satwa Utama Raya, Perusahaan Terkendali yang sahamnya sebanyak 99,99% dimiliki CPIN secara tidak langsung secara sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Tjiu menambahkan PT Charoen Pokphand Jaya Farm juga menuntaskan pembelian Tanah seluas 18.090 meter persegi yang terletak di Desa Sukur, Kec. Airmadidi, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara dan Bangunan di atasnya dan Mesin dan Peralatan. (end)
Related Research
News Related