CITRA NUSANTARA RAIH PINJAMAN DAR BANK JABAR BANTEN
Share via
Terbit Pada
17 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-03-2026, 10:50:am
10659901
IQPlus, (17/4) - PT Citra Nusantara Gemilang Tbk.(CGAS) raih Pembiayaan Investasi - Lines Facility dari PT Bank Jabar Banten Syariah pada tanggal 16 April 2026.
Manajemen CGAS dalam keterangan tertulisnya Jumat (17/4) menuturkan bahwa CGAS meraih pembiayaan sebesar Maksimal Rp50 miliar sifatnya Non Revolving - Uncommitted dengan tujuan Pembiayaan untuk Pembangunan LNG Plant Karawang PT Citra Nusantara Gemilang dengan Nisbah Bagi Hasil ditentukan pada saat realisasi/penarikan pembiayaan dan akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Proyeksi Bagi Hasil (NKPBH) antara bank dan nasabah dengan indikasi pendapatan bagi hasil bank setara dengan 8,50% p.a. reviewable setiap 6 (enam) bulan
Adapun jangka Waktu fasilitas Pembiayaan ini maksimal 81 bulan sejak penandatanganan akad line facility dengan jangka Waktu Per Pencairan maksimal 72 bulan sejak penandatanganan akad dengan Grace Period maksimal 12 bulan sejak penandatanganan akad pencairan serta nilai Investasi sebesar Rp143,8 miliar.
Sementara itu mekanisme Pembayaran Pokok pasca Grace Period dibayarkan setiap tanggal 25, apabila jatuh pada hari libur, maka dimajukan 1 hari kerja sebelumnya dengan mekanisme Pembayaran Bagi Hasil dibayarkan setiap tanggal 25.
Pinjaman ini dijamin dengan agunan berupa Tanah dan bangunan beserta mesin dan peralatan yang tertanam dan merupakan satu kesatuan sesuai dengan SHM No. 00712/Tanjung Mekar atas nama Rahadi (akan dibalik nama PT Citra Nusantara Gemilang) yang terletak di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat
Selanjutna Dana pada rekening milik nasabah di bank bjb syariah, tagihan/piutang, dan pendapatan operasional yang ada saat ini maupun yang ada dikemudian hari serta Corporate Guarantee dari PT Citra Nusantara Energi (anak perusahaan)
Manajemen CGAS menambahkan terhitung sejak tanggal Akad Pembiayaan sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, maka CGAS tidak diperkenankan antara lain termasuk namun tidak terbatas pada mengadakan perjanjian kredit/pembiayaan atau perjanjian apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Nasabah kepada pihak ketiga dengan proyek/tujuan pembiayaan yang sama dengan tujuan pembiayaan Fasilitas Pembiayaan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
