CFX CATAT VOLUME PERDAGANGAN DERIVATIF Rp5,98 TRILIUN PADA AGUSTUS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
16 September 2026
25850085
IQPlus, (16/9) - PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto berizin di Indonesia, mencatat volume perdagangan produk derivatif aset kripto sepanjang Agustus 2026 mencapai Rp5,98 triliun.
Angka itu naik 50 persen dibandingkan bulan Juli 2026 yang tercatat Rp3,74 triliun.
Sementara itu, secara akumulatif sepanjang tahun 2026, total volume perdagangan derivatif tercatat sebesar Rp35,7 triliun.
"Kondisi pasar kripto secara global juga menunjukkan sinyal penguatan didukung oleh dinamika ekonomi Amerika Serikat meliputi kekhawatiran investor akan inflasi yang tinggi, dorongan penurunan suku bunga, dan kebijakan regulasi yang lebih ramah terhadap aset keuangan digital," kata Direktur Utama CFX Subani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu juga tercermin pada Indeks CFX10 yang menunjukkan sinyal positif, di mana sepanjang Agustus 2026, terjadi kenaikan hingga 23,95 persen menjadi 932,74 poin.
Subani menyebutkan konsumen aset kripto di Indonesia semakin melirik produk derivatif kripto sebagai produk alternatif yang juga dapat melindungi nilai aset spotnya.
Hal tersebut tercermin dari jumlah konsumen yang mengalami kenaikan dari posisi akhir tahun 2025.
"Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35 persen secara year-to-date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto," kata Subani.
Bahkan, saat ini nilai transaksi produk derivatif telah mencapai 34 persen jika dibandingkan dengan transaksi produk spot.
Dari total 49 kontrak derivatif aset kripto yang diperdagangkan di Bursa Kripto CFX, kontrak BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP menjadi lima kontrak derivatif dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Agustus 2026.
Sementara itu, Bursa Kripto CFX sudah memiliki enam anggota bursa yang memperdagangkan produk derivatif kripto.
Untuk mendorong pertumbuhan industri yang teratur dan inklusif, Bursa Kripto CFX melakukan penyesuaian spesifikasi yang berfokus pada penurunan ukuran minimum pesanan.
Hal itu dilakukan untuk membuat kontrak perdagangan menjadi jauh lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan konsumen.
Subani mengingatkan supaya investasi aset kripto tetap aman dan terlindungi, selalu lakukan transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pencapaian transaksi derivatif dan penguatan infrastruktur bursa menjadi pijakan penting bagi CFX untuk melangkah lebih jauh dalam mendukung transformasi keuangan digital," jelas dia.
Tak hanya berfokus pada investasi, CFX berkomitmen mendorong pemanfaatan nyata aset kripto di ekosistem Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi perkembangan industri AKD di dalam negeri.
Adapun di sisa semester II-2026, Subani memandang dorongan OJK dalam menyusun kepastian hukum untuk produk-produk digital, seperti Stablecoin dan Tokenisasi Real World Asset (RWA), diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi perkembangan industri keuangan digital dalam negeri.
Penurunan fee bursa yang telah dilakukan juga membawa angin segar dalam industri aset kripto Indonesia, dengan semakin mendorong transaksi aset kripto terjaga di Indonesia.
Kemudian kehadiran Revisi UU P2SK yang baru saja diresmikan awal Juni 2026 lalu semakin memperluas use case yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di masa depan.
Industri aset kripto berevolusi dari yang awalnya sekadar instrumen trading, menjadi infrastruktur ekonomi digital yang produktif dan memberi manfaat baru.
Aturan itu memberi kesempatan baru para pelaku industri, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pelaku industri lainnya untuk mengeksplorasi use case aset kripto.
Lebih lanjut, Subani menerangkan dengan dorongan untuk merealisasikan pemanfaatan baru aset kripto di berbagai industri, OJK tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih adaptif, aman, dan berdaya saing.
"Industri aset kripto terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif," tutur Subani. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
