BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

CATAT RUGI DI 2025, SNLK AMBIL DANA CADANGAN WAJIB DARI SALDO LABA DITAHAN

Terbit Pada

12 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 28-04-2026, 04:21:pm

16241873

IQPlus, (12/6) - PT Sunter Lakeside Hotel Tbk. (dengan kode emiten: SNLK) secara resmi menyampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025. Rapat yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 345.251.900 saham atau setara dengan 76,72% dari seluruh hak suara sah perseroan. Corporate Secretary SNLK, Emma Madalina, mengonfirmasi bahwa seluruh agenda utama yang diajukan telah berhasil disepakati secara mufakat dan pemungutan suara.

Pada keputusan agenda kedua, SNLK dipastikan absen membagikan dividen kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini. Kebijakan tersebut diambil lantaran perseroan membukukan rugi bersih pada periode yang berakhir per 31 Desember 2025. Kendati demikian, sisa saldo laba ditahan perseroan akan dipergunakan sepenuhnya untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional serta ekspansi bisnis perusahaan di masa mendatang.

Untuk memenuhi regulasi Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan tetap mengalokasikan dana sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai cadangan wajib. Karena posisi perusahaan yang mencatatkan rugi bersih, dana cadangan wajib tersebut diputuskan untuk diambil dari Saldo Laba Ditahan Perseroan. Langkah ini disetujui secara mufakat oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam forum tertinggi tersebut.

Terkait kebijakan internal perusahaan, pemegang saham menyetujui pelimpahan wewenang penetapan remunerasi serta tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026 dan 2027 kepada Dewan Komisaris dan Komisaris Utama.

Agenda berikutnya yakni, Forum juga memastikan posisi Direktur Utama tetap dijabat oleh Bapak Sapto Utomo Hidajat dan Komisaris Utama oleh Bapak Surjo Luhur Hidajat hingga Juni 2030.

Sebagai agenda penutup, SNLK menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan. Penyesuaian ini dilakukan demi menyelaraskan kode klasifikasi perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) yang diatur oleh Badan Pusat Statistik. (end)