BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    CAPITOL NUSANTARA INDONESIA (CANI) ROMBAK SUSUNAN KOMISARIS MELALUI RUPSLB

    Terbit Pada

    28 April 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 22-04-2026, 03:11:pm

    11733123

    IQPlus, (28/4) - PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (Perseroan) resmi melakukan perubahan pada susunan dewan komisarisnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis, 23 April 2026. Rapat yang berlangsung di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat tersebut menyepakati pengunduran diri serta pengangkatan anggota dewan komisaris baru.

    Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menerima pengunduran diri Tuan Richie Limson dari jabatan Komisaris Utama dan Tuan Heryanto Cokro dari jabatan Komisaris Independen. Sebagai penggantinya, rapat menyetujui pengangkatan Tuan Ang Kok Tian sebagai Komisaris Utama dan Tuan Doktorandus Jansen Octaviannes Ricardo Warokka sebagai Komisaris Independen yang baru.

    Berdasarkan keterangan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., rapat ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 625.084.300 saham atau setara dengan 75,00% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    Seluruh keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, di mana 100% pemegang saham yang hadir memberikan suara setuju tanpa adanya suara tidak setuju maupun suara abstain. Perubahan susunan ini mulai berlaku efektif sejak ditutupnya rapat tersebut

    Berikut adalah susunan terbaru Direksi dan Dewan Komisaris PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk pasca-RUPSLB:

    Direksi:

    Direktur Utama: Tuan Ang Ah Nui.

    Direktur: Tuan Yanuar Chayadi Wijaya.

    Dewan Komisaris:

    Komisaris Utama: Tuan Ang Kok Tian.

    Komisaris Independen: Tuan Doktorandus Jansen Octaviannes Ricardo Warokka.

    Selain merombak susunan pengurus, rapat juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, Tuan Yanuar Chayadi Wijaya, serta Tuan Riduwan Kosasih untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. (end)