BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BURUH MINTA 3 PP TURUNAN OMNIBUS LAW DICABUT SAAT AUDIENSI DI DPR

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

13 August 2026

22453329

IQPlus, (13/8) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat audiensi di DPR untuk membahas Rancangan UU Ketenagakerjaan.

Adapun PP yang diminta untuk dicabut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dia menilai aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena PHK karena efisiensi mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

"Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36," kata Said saat audiensi dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Adapun tiga PP itu yakni mengatur tentang tenaga kerja asing, pekerja kontrak waktu tertentu, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, hingga sistem pengupahan.

Dia mengatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mengatur agar upah pekerja menjadi layak, bukan upah murah. Selain itu, sistem hubungan kerja juga tidak boleh easy hiring dan easy firing.

Selain itu, dia juga meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

Pada prinsipnya, dia mengatakan bahwa hal-hal yang baik yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja tidak perlu dihapus. Salah satunya adalah aturan turunan di PP Nomor 37 Tahun 2027 yang mengatur jaminan hilang pekerjaan.

"Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dan sangat intensif kami melihat sahabat kami ini terus ya menyampaikan gagasan-gagasan ini," kata dia. (end/ant)