BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BSI PERKUAT PERAN DI PASAR KEUANGAN SYARIAH LEWAT DUA KERJA SAMA

Terbit Pada

19 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 16-09-2026, 02:01:pm

29135837

IQPlus, (19/10) - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat peran dalam pengembangan pasar keuangan syariah nasional melalui dua kerja sama strategis yang disepakati dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.

Kerja sama tersebut yakni Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah dan valuta asing bersama sejumlah pelaku industri perbankan nasional.

Direktur Treasury & International Banking BSI Firman Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa BSI senantiasa mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) dalam memperluas instrumen likuiditas pasar keuangan syariah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas operasi moneter syariah (OMS), memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kerja sama tersebut melibatkan 16 mitra perbankan, antara lain Mandiri, BNI, BRI, Bank Mega Syariah, Maybank Indonesia, Bank BJB Syariah, Bank Muamalat, Bank Aladin Syariah, BCA Syariah, Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah), UUS CIMB Niaga, UUS Bank Sulselbar, UUS Bank Jatim, UUS OCBC, UUS Bank Jakarta, dan UUS Bank Sumut.

Menurut perseroan, partisipasi ini mencerminkan komitmen BSI dalam mendukung pengembangan pasar keuangan syariah nasional melalui transaksi antarbank syariah yang lebih aktif, efisien, dan aman, serta sesuai prinsip syariah.

Penandatanganan Lindung Nilai merupakan upaya BSI dalam membangun kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai (hedging) berbasis syariah, sehingga risiko fluktuasi terhadap nilai tukar dapat dimitigasi dengan lebih optimal dan prudent.

Sementara itu, kerja sama Pasar Uang dengan sejumlah bank merupakan addendum atas perjanjian sebelumnya, yang disusun untuk mengakomodasi transaksi SiPA dalam valuta asing. Dua dari 16 bank penandatangan merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.

Penandatanganan ini disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), yang berperan penting dalam mendukung efektivitas operasi moneter syariah.

SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang berfungsi sebagai sarana pengelolaan likuiditas.

Instrumen ini membantu bank mengoptimalkan likuiditas antarbank, memitigasi risiko likuiditas dalam Rupiah maupun valuta asing, serta memperluas kolaborasi antarlembaga keuangan syariah di Indonesia. (end/ant)