BSA LOGISTICS (WBSA) TUNTAS CAPLOK SAHAM SINAR JATIMITRA SENILAI RP17,1 MILIAR
Share via
Published On
26 June 2026
Related Stocks
Latest update: 05-08-2026, 09:10:am
17634499
IQPlus, (26/6) - Perusahaan logistik nasional, PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), merampungkan proses akuisisi menyusul penyelesaian pembelian 99,999% saham PT Sinar Jatimitra (PT SJM). Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi disebutkan, aksi korporasi ini melibatkan dua pihak penjual utama, yaitu PT Bina Sinar Amity (PT BSA) dan PT Kreasi Adisarana (KAS). Dalam perincian transaksi tersebut, Perseroan membeli sebanyak 10.929 lembar saham milik PT BSA di dalam PT SJM dengan nilai transaksi mencapai Rp11.475.540.000.
Transaksi ini diresmikan melalui Akta Jual Beli Saham No. 307. Di saat yang sama, Perseroan juga mengambil alih 5.384 lembar saham milik KAS di dalam PT SJM senilai Rp5.653.200.000 melalui Akta Jual Beli Saham No. 309. Kedua akta tersebut ditandatangani di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT BSA Logistics Indonesia Tbk, Edwin Wibowo, menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) yang sebelumnya telah ditandatangani pada 4 Oktober 2025 dan diamandemen pada 17 April 2026.
"Tujuan dari rencana transaksi tersebut adalah sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan internalisasi kapabilitas operasional pendukung dalam penyediaan layanan depo peti kemas," jelas manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Pihak manajemen optimistis bahwa penyelesaian akuisisi ini akan memberikan dampak positif secara langsung terhadap efisiensi dan peningkatan performa kegiatan operasional Perseroan, sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pengembangan usaha komparatif perusahaan.
Melalui keterbukaan informasi ini, manajemen turut menegaskan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT SJM bukan merupakan transaksi material, serta bukan merupakan transaksi afiliasi atau yang mengandung benturan kepentingan berdasarkan aturan POJK No. 42/POJK.04/2020. Penyampaian laporan ini dilakukan sepenuhnya demi memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku. (end)
Related Research
News Related
