BRI TEGASKAN KUR HINGGA Rp100 JUTA TAK DIMINTA AGUNAN TAMBAHAN
Share via
Terbit Pada
17 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 18-06-2026, 09:21:am
16825137
IQPlus, (18/6) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diperlukan adanya agunan tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan perseroan telah menerapkan ketentuan tersebut dalam penyaluran KUR dan melarang adanya permintaan maupun penerimaan agunan tambahan maupun jaminan fisik untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
"Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan," kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan kepastian tersebut menanggapi adanya laporan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku masih diminta menyerahkan agunan saat mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.
Ia memastikan BRI menjalankan aturan yang berlaku dan secara berkala mengingatkan seluruh jajaran agar tidak meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan dalam penyaluran KUR hingga Rp100 juta.
"Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan," katanya.
Selain melakukan sosialisasi internal, Antonius menyampaikan BRI juga melaksanakan audit secara berkala terhadap penyaluran KUR.
Ia menyebut apabila ditemukan adanya agunan yang masih ditahan dalam pembiayaan yang tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan, pihak bank akan meminta agar agunan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah.
Ia menegaskan ketentuan mengenai KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan tetap berlaku dan dijalankan oleh BRI sebagai salah satu bank penyalur program tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menetapkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil yang belum memiliki aset untuk dijadikan jaminan tambahan dalam memperoleh kredit dari perbankan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
