BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BRI KANTONGI DATA DEBITUR KUR TERDAMPAK BENCANA DI WILAYAH SUMATERA

    Terbit Pada

    16 December 2025

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 04-12-2025, 05:40:pm

    35025152

    IQPlus, (17/12) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan, perseroan telah mengantongi dan mendalami data debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, merespons kebijakan pelonggaran beban KUR hingga tiga tahun dari pemerintah.

    "Kita sudah punya angkanya (debitur KUR yang terdampak bencana di wilayah Sumatera), kemudian kita sedang dalami," Direktur Utama BRI Hery Gunardi saat dijumpai media di Jakarta, Selasa.

    Hery mengatakan, debitur KUR yang terdampak bencana tersebar di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada intinya, ia memastikan bahwa perseroan tidak akan memberatkan debitur yang terdampak di wilayah tersebut.

    Ketika ditanya mengenai pengaruhnya terhadap kinerja perseroan, Hery juga memastikan bahwa KUR di wilayah bencana tidak memengaruhi kinerja terutama apabila dilihat secara bank wide.

    "Tidak besar (pengaruh ke kinerja perseroan). Saya tidak pegang angka pastinya. Tapi menurut saya, kalau dibandingkan BRI bank wide seperti 'garuk pipi' gitu ya, kan tidak terasa," kata Hery.

    Untuk diketahui, hingga akhir Oktober 2025, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur secara nasional.

    Realisasi tersebut setara dengan 83,2 persen dari total alokasi KUR BRI tahun 2025 sebesar Rp177 triliun. Alokasi ini meningkat dari alokasi awal sebesar Rp175 triliun, seiring tingginya permintaan pembiayaan produktif dari pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

    Kuota KUR BRI pada tahun 2025 terdiri atas Rp160 triliun untuk KUR Mikro berupa pinjaman di bawah Rp100 juta, serta Rp17 triliun untuk KUR Kecil berupa pinjaman Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Pada Selasa (16/12), pemerintah mengumumkan pelonggaran beban KUR hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase.

    Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.

    Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.

    Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.

    Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

    Adapun untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya. (end/ant)