BPJPH TEKANKAN PENTINGNYA PERLUASAN SERTIFIKASI HALAL UMK DAERAH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
18 June 2026
16836135
IQPlus, (18/6) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perluasan fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah ini bertujuan agar ekosistem halal daerah semakin kuat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
"Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham.
Ia menilai, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri, tapi juga memerlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, agar semakin banyak pelaku usaha memeroleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.
Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal," kata dia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
