BPJPH TEGASKAN KESIAPAN EKOSISTEM JPH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
21 August 2026
23240246
IQPlus, (21/8) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas kesiapan seluruh ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) dalam menghadapi tahapan penting implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober 2026.
"Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan JPH akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Aqil Irham menekankan pentingnya penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem layanan sertifikasi halal.
"Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh stakeholder terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kita benar-benar siap," jelasnya.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Pada saat yang sama, implementasi regulasi JPH dilakukan dengan kebijakan proporsional tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
