BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    BPJPH SOROTI PENTINGNYA EVALUASI TERHADAP IMPLEMENTASI UU JPH

    Published On

    29 July 2025

    20934002

    IQPlus, (29/7) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai evaluasi terhadap regulasi yang sudah berjalan satu dekade ini diperlukan agar bisa diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri halal.

    "Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan," kata Haikal.

    Selain itu, ia menilai evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat tata kelola jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH yang kini berstatus sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah presiden.

    "Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Haikal. (end/ant)