BPJPH: SERTIFIKASI HALAL BERI NILAI TAMBAH PRODUK UMK
Share via
Published On
20 October 2025
29236096
IQPlus, (20/10) - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan sertifikasi halal tak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga menambah nilai dari produk utamanya dari usaha mikro dan kecil (UMK).
"Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,. kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
"Yakni, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global," ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Aqil Irham menyampaikan hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
"Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global," kata dia. (end/ant)
Related Research
News Related
