BPJPH PERKUAT SINERGI DENGAN KEMENKES-BPOM JELANG WAJIB HALAL 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
12 January 2026
01132786
IQPlus, (12/1) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya ini penting sebagai kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional, dan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober ini.
"Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan," kata Haikal.
Lebih jauh, ia mengatakan kolaborasi dengan Kemenkes dan BPOM masuk ke dalam rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 8-20 Januari 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk.
Selain itu, Haikal pun menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
