BPJPH MINTA USAHA WARUNG MANFAATKAN PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS
Share via
Published On
13 October 2025
1760330327963555
IQPlus, (13/10) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meminta para pelaku usaha warung seperti warteg, warung padang dan sejenisnya memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi warung-warung makan kecil.
"Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia," kata Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga menyampaikan bahwa BPJPH terus meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal.
Saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan BPJPH untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal.
"Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal," ujar Haikal. (end/ant)
Related Research
News Related