BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BPJPH ANTISIPASI PERLUASAN SERTIFIKASI HALAL OKTOBER 2026

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    04 May 2026

    12348496

    IQPlus, (4/5) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengantisipasi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada Oktober 2026 melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

    Kepala BPJPH Haikal Hasan (Babe Haikal) mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    "Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal," kata Babe Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kewajiban tersebut mencakup penetapan status produk, baik halal maupun non-halal, yang harus dinyatakan melalui sertifikasi dan pelabelan sesuai ketentuan.

    Babe Haikal menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan lainnya.

    Ia menyebut perluasan ketentuan pada Oktober 2026 antara lain mencakup meat bone meal, tekstil, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan kulit.

    "Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang," ujarnya.

    Menurut dia, BPJPH perlu melakukan antisipasi agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak telanjur beredar ketika ketentuan tersebut berlaku.

    Babe Haikal mengatakan BPJPH telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

    Ia menjelaskan koordinasi tersebut juga mencakup integrasi data dan informasi khususnya dengan pihak Barantin, agar pemerintah dapat mengetahui komoditas yang masuk, termasuk status halal atau non-halalnya.

    Menurutnya, pemeriksaan halal dilakukan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sejak negara asal melalui mekanisme inspeksi.

    "Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi," tuturnya.

    Ia menyebut uji coba inspeksi telah dilakukan di Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea. (end/ant)