BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BP BUMN TINGKATKAN TRANSPARANSI PERUSAHAAN PELAT MERAH BERSAMA DJP

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

13 July 2026

19352507

IQPlus, (13/7) - Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata mendukung peningkatan transparansi laporan transaksi perusahaan pelat merah melalui integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Komitmen ini nanti menjadi implementasi atau realisasi bahwa kami lebih terbuka, bahwa Ditjen Pajak harus mendapatkan laporan transaksi lebih awal, lebih akurat," ujar Tedi dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework dan Integrasi Data Perpajakan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta, Senin.

Tedi meyakini bahwa langkah tersebut dapat mendukung peningkatan tata kelola atau governance BUMN menjadi lebih baik, peningkatan akuntabilitas dan kemudian akan disertai dengan peningkatan kinerja dari BUMN.

Adapun integrasi data transaksi perusahaan pelat merah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu diawali dengan Pertamina, sebelum diikuti oleh BUMN lainnya.

"Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN," ucap Tedi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan integrasi data transaksi dengan BUMN merupakan evolusi sistem modern perpajakan berbasis trust atau kepercayaan.

Penerapan integrasi data transaksi dengan Pertamina, tutur Bimo, diharapkan menjadi batu lompatan untuk BUMN lainnya, serta perusahaan-perusahaan swasta.

Bimo menegaskan bahwa inti dari integrasi data transaksi antara perusahaan dengan DJP bukan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan mencegah pajak-pajak 'kejutan' yang sebelumnya tidak diketahui akibat terdapat investasi, pengembangan bisnis, atau transaksi lainnya yang luput dari pelaporan kepada DJP.

"Intinya adalah pada tidak ada lagi 'sudden surprise' apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kemungkinan lupa dilaporkan," ujar Bimo. (end)