BP BATAM PASTIKAN PROSES PERIZINAN BERI KEPASTIAN BAGI PELAKU USAHA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
25 September 2026
26757335
IQPlus, (25/9) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan setiap permohonan perizinan yang masuk One Single Submission (OSS) diproses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan untuk memberikan kepastian kepada pemohon dalam setiap tahapan layanan.
BP Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, sementara 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan 199 masih dalam proses verifikasi.
"Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan," kata Deputi Bidang Pelayanan BP Batam Ariastuty Sirait dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.
Ia menjelaskan data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam.
Sementara itu, layanan perizinan melalui Land Management System (LMS) dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Jika dirinci berdasarkan jenis layanan, pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan, 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan, yang mencakup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Penetapan Lokasi (PL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Sementara satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Sementara, Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Kemudian, 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
