BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BNI TUNTASKAN PENGALIHAN 16,37 JUTA SAHAM HASIL BUYBACK KE PEGAWAI

    Terbit Pada

    03 June 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 13-04-2026, 09:20:am

    15331530

    IQPlus, (3/6) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) secara resmi mengumumkan telah menyelesaikan pengalihan seluruh saham hasil pembelian kembali (buyback) tahun 2025. Sebanyak 16.377.700 (16,37 juta) lembar saham yang sebelumnya disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kini telah dialihkan seluruhnya untuk Program Kepemilikan Saham Pegawai Perseroan.

    Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa transaksi pengalihan saham tersebut rampung dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2026. Laporan keterbukaan informasi ini disampaikan BNI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 2 Juni 2026.

    "Dengan telah selesainya pengalihan seluruh saham hasil buyback dimaksud, maka Perseroan tidak lagi memiliki saham treasuri yang berasal dari pelaksanaan buyback tahun 2025," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada 26 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemanfaatan saham treasuri untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat, serta sebagai bentuk implementasi remunerasi berbasis kinerja.

    Sebelumnya, transaksi buyback saham BNI tahun 2025 sendiri telah selesai dilaksanakan dan diumumkan secara resmi melalui Surat Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan pada 20 Februari 2026.

    Manajemen BNI menegaskan bahwa pendistribusian seluruh saham hasil buyback ini murni untuk kepentingan internal dalam memotivasi kinerja karyawan. Langkah korporasi ini dipastikan tidak akan membawa pengaruh negatif bagi stabilitas bisnis perusahaan ke depan.

    "Penyelesaian pengalihan seluruh saham hasil buyback tahun 2025 tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tambah Okki. (end)