BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BI : PERGANTIAN DEPUTI GUBERNUR TAK PENGARUHI KEWENANGAN BANK SENTRAL

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    21 January 2026

    02057965

    IQPlus, (21/1) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, proses pergantian atau pengisian jabatan Deputi Gubernur untuk menggantikan Juda Agung tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

    Perry mengatakan, pengambilan keputusan di bank sentral Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada.

    "Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur dilaksanakan sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.

    Surat dengan surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.

    Pada 14 Januari 2026, Gubernur BI menyampaikan kepada Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

    Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur.

    Selanjutnya, Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang.

    "Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," kata Perry.

    Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI pada Jumat (23/1) dan Senin (26/1) yang akan berlangsung secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Uji kelayakan pada Jumat (23/1) dilaksanakan dalam satu sesi untuk satu orang calon, sementara pada Senin (26/1) berlangsung dalam dua sesi untuk dua calon. (end/ant)