BI DALAMI TRANSAKSI TAK SAH DI APLIKASI DANA, MINTA INVESTIGASI MENYELURUH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 September 2026
26631399
IQPlus, (24/9) - Bank Indonesia (BI) terus mencermati dan mendalami insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA. Bank sentral telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh atas insiden tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, DANA juga diminta melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan serta memperkuat sistem pengamanan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan.
"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA," kata Ramdan dalam keterangannya.
Selain itu, DANA bersama pihak terkait telah diminta segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang tidak diakui oleh konsumen. Setiap pengaduan konsumen juga harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
BI menegaskan bahwa pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden tersebut. Bank sentral menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan.
BI juga mengingatkan bahwa keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Setiap penyelenggara diwajibkan memastikan pengembangan maupun perubahan sistem dan aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.
Di sisi pengguna, masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran serta memantau riwayat transaksi secara berkala. Pengguna juga diminta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.
"Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramdan.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
