BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BEI RESMI CABUT IZIN TRANSAKSI MARGIN PERUSAHAAN SEKURITAS INI

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    06 May 2026

    12549906

    IQPlus, (6/5) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Mei 2026.

    Berdasarkan pengumuman nomor Peng-00038/BEI.ANG/05-2026, kebijakan tegas ini diambil oleh jajaran Direksi Bursa sebagai langkah penegakan aturan di pasar modal. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada ketentuan X.1.1 Peraturan PT Bursa Efek Indonesia nomor III-I yang mengatur tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.

    Dengan keputusan ini, PT Anugerah Sekuritas Indonesia tidak lagi diperkenankan untuk memfasilitasi transaksi margin bagi nasabahnya. Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang.

    Pihak Bursa juga telah menyampaikan tembusan keputusan ini kepada jajaran otoritas terkait, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jajaran direksi lembaga kliring dan penyelesaian (KPEI dan KSEI).

    Hingga berita ini diturunkan, PT Anugerah Sekuritas Indonesia diharapkan segera menyesuaikan operasional layanannya sesuai dengan ketentuan terbaru dari otoritas bursa guna menjaga kepatuhan dan perlindungan investor di pasar modal. (end)