BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BEI MINTA KLARIFIKASI SOAL PP TATA KELOLA EKSPOR, INI JAWABAN MANAJEMEN UNIC

    Terbit Pada

    29 May 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 21-05-2026, 04:21:pm

    14837982

    IQPlus, (29/5) - PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

    Manajemen emiten berkode UNIC ini menegaskan bahwa kebijakan baru pemerintah tersebut tidak memberikan dampak material bagi kelangsungan bisnis perseroan. Melalui surat resmi, Sekretaris Perusahaan, Fifi Afrivanthi menjelaskan bahwa fokus bisnis mereka berada di luar sektor pengelolaan sumber daya alam.

    "Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan kimia alkylbenzene dan tidak menjalankan kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA)," ungkap Fifi dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).

    Sebelumnya, BEI melayangkan surat nomor S-06306/BEI.PP2/05-2026 pada tanggal 25 Mei 2026 untuk meminta kejelasan mengenai risiko hukum, operasional, hingga dampak keuangan yang mungkin dihadapi perusahaan menyusul rencana regulasi ekspor tersebut.

    Menjawab kekhawatiran itu, manajemen UNIC menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak memiliki pendapatan maupun aktivitas usaha yang berasal dari ekspor SDA. Oleh karena itu, kebijakan tersebut diproyeksikan tidak akan mengganggu kondisi keuangan, pendapatan, laba bersih, arus kas, maupun perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting perseroan.

    Terkait langkah mitigasi ke depan, PT Unggul Indah Cahaya Tbk mengaku masih mempelajari substansi dari rencana regulasi baru tersebut. Karena kegiatan usaha dinilai tidak berkaitan langsung, pihak internal emiten belum menyusun strategi khusus maupun rencana tindakan korporasi tertentu.

    "Sampai saat ini Perseroan berpandangan bahwa rencana kebijakan dimaksud tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha, operasional, kondisi keuangan, maupun perjanjian Perseroan," pungkas Fifi. (end)