BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BEI CABUT SUSPENSI LIMA EMITEN SETELAH PELUNASAN BIAYA PENCATATAN TAHUNAN

    Terbit Pada

    19 February 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 10-02-2026, 03:40:pm

    04934256

    IQPlus, (19/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap lima perusahaan tercatat mulai sesi perdagangan hari Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah para emiten tersebut memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) untuk tahun buku 2026.

    Berdasarkan surat pengumuman resmi disebutkan, pencabutan suspensi ini merujuk pada pemenuhan seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab penghentian perdagangan. Sebelumnya, kelima emiten tersebut sempat terkena sanksi suspensi pada 18 Februari 2026 melalui pengumuman nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026.

    Adapun daftar emiten yang kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah sebagai berikut:

    -PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY) - Papan Pengembangan

    -PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) - Papan Pengembangan

    -PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) - Papan Akselerasi

    -PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE) - Papan Pemantauan Khusus

    -PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) - Papan Pengembangan

    Waktu perdagangan kembali dimulai sejak sesi Pra-pembukaan untuk mayoritas emiten, kecuali MGLV yang dimulai pada Sesi I dan SAGE yang mengikuti mekanisme Sesi I Periodic Call Auction.

    Otoritas bursa, melalui Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan guna mengambil keputusan investasi yang tepat. (end)