BEA CUKAI GAGALKAN IMPOR ILEGAL BERAS DAN BAJU BEKAS RP27 MILIAR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 September 2026
26450337
IQPlus, (22/9) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan empat aksi pengiriman impor komoditas ilegal bernilai fantastis. Dari rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga memalsukan dokumen pabean, serta 1.435 bale pakaian bekas impor dengan total nilai ekonomis mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa empat operasi penindakan tersebut berlokasi di Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga (Selat Malaka), dan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta). Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta pada Selasa (22/9/2026), Menkeu menegaskan pentingnya menjaga pasar domestik dari gempuran barang ilegal.
"Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita," tegas Suahasil. Ia menambahkan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) merugikan para penjahit lokal, industri tekstil nasional beserta rantai pasoknya, serta berisiko menyebarkan kuman atau penyakit kepada konsumen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan ragam modus kejahatan kepabeanan. Modus tersebut meliputi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, concealment and physical similarity melalui pengelabuan kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan posisi barang.
Penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terhadap 15 kontainer asal India milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride. Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium Bea Cukai Surabaya membuktikan bahwa muatan sebenarnya adalah 202,45 ton beras dan 211 ton garam senilai Rp7,853 miliar.
Pengembangan kasus Tanjung Perak mengarahkan petugas ke penindakan kedua di Bogor pada 7 September 2026 terhadap 15 kontainer milik PT ILW asal India. Barang yang semula dilaporkan sebagai bahan kimia garam penyamakan kulit tersebut ternyata berisi 194,9 ton beras dan 225,4 ton dugaan garam senilai Rp8,006 miliar.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai menindak penyelundupan 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara, pada 14 Agustus 2026. Sementara pada 17 September 2026, petugas mengamankan 9 kontainer kapal rute Pontianak-Tanjung Priok yang memuat sekitar 1.005 bale tekstil dan pakaian bekas bernilai Rp8,040 miliar.
Untuk menuntaskan kasus ini, DJBC berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI, serta bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, dan Perum BULOG. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
