BAPPEBTI PUBLIKASIKAN PENILAIAN PIALANG BERJANGKA TRIWULAN II-2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
12 August 2026
22338153
IQPlus, (12/8) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mempublikasikan hasil penilaian berkala (rating) terhadap Pialang Berjangka untuk periode Triwulan II Tahun 2026 (April-Juni 2026). Penilaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Bappebti setiap triwulan untuk meningkatkan kualitas industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia.
"Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing," jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya pada Rabu (12/8).
Lebih lanjut, Tirta menambahkan bahwa penilaian berkala tersebut merupakan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Pasal 34A Ayat (1) menyebutkan bahwa Bappebti menerbitkan pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA melalui situs web (website) Bappebti paling lambat setiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo menyampaikan penilaian berkala (rating) pialang berjangka periode April-Juni 2026 telah dilakukan terhadap 67 perusahaan aktif. Bappebti juga melakukan pemutakhiran proses penilaian untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha dan dinamika industri PBK, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision). Langkah ini bertujuan mendorong terciptanya industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas.
"Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April-Juni 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, dan PT MRG Mega Berjangka. Berikutnya, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures. Penilaian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum melakukan transaksi di bidang PBK," ujar Hendro.
Hendro menambahkan, penilaian ini juga dilakukan untuk memastikan para Pialang Berjangka menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Terdapat tiga indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka, yaitu aspek kinerja pialang berjangka, nilai pengurang, dan nilai penambah. Aspek kinerja pialang berjangka mencakup penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan transaksi Pialang Berjangka, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) selama triwulan II-2026.
Adapun indikator kedua yaitu aspek nilai pengurang dari hasil evaluasi pialang berjangka, di luar hasil pengawasan terhadap kinerja perusahaan. Komponen nilai pengurang tersebut meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit. Sementara itu, indikator ketiga yaitu aspek nilai penambah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pialang berjangka yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan likuiditas dan dinamika perdagangan berjangka.
"Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan II-2026, dan hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite,"jelas Hendro.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menuturkan, keterbukaan informasi melalui publikasi peringkat merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri PBK yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Publikasi tersebut sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pelaku usaha serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
"Kepercayaan adalah fondasi utama industri. Oleh karena itu, Bappebti konsisten memperkuat iklim usaha yang sehat melalui pengawasan berkelanjutan, transparansi informasi, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Upaya ini penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,"tutup Ivan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
