BAPPEBTI CABUT IZIN USAHA SOEGEE FUTURES, INI PENYEBABNYA
Share via
Terbit Pada
07 October 2025
1759823259239401
IQPlus, (7/10) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT Soegee Futures sebagai perusahaan Pialang Berjangka. Pencabutan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 13 Tahun 2025.
Pencabutan izin dilakukan karena PT Soegee Futures dinilai tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana telah diwajibkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 10 Tahun 2025, yang sebelumnya dikeluarkan sebagai peringatan untuk melakukan pembenahan.
Dalam keterangan resmi, Bappebti menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini tidak menghapus tanggung jawab hukum PT Soegee Futures atas segala bentuk tuntutan dari nasabah maupun pihak lain, khususnya yang mengalami kerugian akibat aktivitas atau pelanggaran di bidang perdagangan berjangka.
"PT Soegee Futures tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah. Pencabutan izin bukan berarti membebaskan tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari pelanggaran sebelumnya," tegas Bappebti dalam rilisnya.
Tak hanya mencabut izin usaha perusahaan, Bappebti juga sekaligus mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka yang terdaftar di bawah PT Soegee Futures. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan perlindungan terhadap nasabah dalam industri perdagangan berjangka komoditi.
Pihak regulator menambahkan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Bappebti mengimbau masyarakat, khususnya para investor dan nasabah, untuk lebih berhati-hati dalam memilih Pialang Berjangka. Calon nasabah disarankan untuk selalu mengecek legalitas dan status izin perusahaan melalui situs resmi Bappebti atau otoritas terkait.
Dengan pencabutan ini, PT Soegee Futures tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai Pialang Berjangka di Indonesia. (end)