BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BAPANAS MINTA DISTRIBUTOR DAN IMPORTIR PATUHI HARGA ACUAN KEDELAI

    Kategori

    Komoditi

    Terbit Pada

    16 April 2026

    10534095

    IQPlus, (16/4) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta distributor dan importir kedelai mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas pasokan serta melindungi konsumen.

    Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah terus berkoordinasi intensif dengan importir kedelai guna menekan kenaikan harga sehingga tidak membebani pengrajin tahu dan tempe.

    "Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ketut menyebutkan dalam data harga kedelai per 13 April yang diolah Bapanas berdasarkan informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di DKI Jakarta paling tinggi mencapai Rp11.000 per kilogram (kg). Sedangkan terendah mencapai Rp10.500 per kg.

    "Secara keseluruhan, rata-rata harga kedelai di regional Jawa berada di angka Rp10.555 per kg," jelasnya.

    Selanjutnya untuk regional Sumatera terpantau fluktuasi dengan rata-rata harga Rp11.450 per kg. Lalu rata-rata di regional Sulawesi mencapai di Rp11.113 per kg. Sementara di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di Rp10.550 per kg dan 10.908 per kg.

    "Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," ujar Ketut.

    Adapun ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal. Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp11.500 per kg.

    Ia juga memastikan kepada para importir agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditentukan.

    Pihaknya menegaskan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

    Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin distributor hingga penahanan izin importir jika ditemukan praktik harga yang tidak wajar.

    "Bapak Kepala Bapanas sangat tegas. Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir," tegasnya.

    Ia juga menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Apabila harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen Rp12.000 per kg, maka pemerintah akan melakukan intervensi.

    "Tatkala melewati Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng," imbuh Ketut. (end/ant)