BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BANK MEGA TEKEN TRANSAKSI AFILIASI SEWA ASET

    Terbit Pada

    30 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 26-03-2026, 04:00:pm

    08843290

    IQPlus, (30/3) - PT. Bank Mega Tbk. (MEGA) dan PT Asuransi Umum Mega (AUM) menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan pada tanggal 25 Maret 2026.

    Yuni Lastianto Direktur Bank Mega dalam keterangan tertulisnya (27/3) menuturkan bahwa Bank Mega dengan PT Asuransi Umum Mega telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Lantai 18 yang terletak di Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 1.199,5 meter persegi semi gross.

    Lebih lanjut Yuni memaparkan adapun nilai transaksi atas penyewaan tersebut sebesar Rp17.632.650.000 sebelum pajak untuk periode 25 Maret 2026 hingga 24 Maret 2031 selanjutnyad dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 nilai transaksi hanya sebesar 0,07% dari ekuitas Perseroan sehingga tidak mencapai nilai yang material.

    Selain itu MEGA dan PT Mega Capital Sekuritas juga (MCS) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Lantai 2 yang terletak di Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 968 meter persegi semi gross senilai Rp14.229.600.000 mulai 25 Maret 2026 hingga 24 Maret 2031

    Sebagai informasi, AUM dan Bank Mega serta AMS dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu PT Mega Corpora sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/POJK.04/2020.

    Transaksi ini dilakukan dengan latar belakang dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang tersebut, Perseroan

    sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.

    Yuni menambahkan untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan

    manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi. Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-masing perusahaan sebagaimana yang diharapkan. (end)