BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BANK MANDIRI TERAPKAN RELAKSASI KREDIT BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA

    Terbit Pada

    29 December 2025

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 04-12-2025, 05:40:pm

    36238094

    IQPlus, (29/12) - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga mengemban fungsi strategis sebagai agen pencipta nilai sosial.

    Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan, melakukan pendampingan kepada masyarakat, serta berkolaborasi dengan regulator dalam memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur yang terdampak bencana.

    Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan menyusul diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

    Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi industri perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

    "Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,"ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

    Danis menambahkan, data debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan pendataan lanjutan serta proses identifikasi langsung di lapangan.

    Dalam implementasinya, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur terdampak bencana.

    Relaksasi yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta fasilitas restrukturisasi kredit.

    Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025.

    Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menjadi langkah berkelanjutan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

    "Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur," tutup Danis. (end)