BANK BJB BUKA SUARA TERKAIT PENAHANAN MANTAN PETINGGI OLEH KPK DALAM KASUS IKLAN
Share via
Terbit Pada
14 August 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 01-07-2026, 04:23:pm
22531094
IQPlus, (14/8) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb atau IDX:BJBR) menyampaikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa penempatan iklan periode 2021-2023 oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2026 sebagai bentuk pemenuhan transparansi atas permintaan klarifikasi dari bursa.
Manajemen bank bjb membenarkan bahwa pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang ditahan berinisial WH, yang merupakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb untuk periode jabatan 2020 hingga 2024. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka WH untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Latar belakang kasus ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk penempatan iklan bank bjb sepanjang tahun 2021 hingga 2023 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pengadaan media promosi tersebut melibatkan agensi pihak ketiga dan disinyalir terjadi praktik penggeleScoped (mark-up) nilai anggaran.
Terkait kerugian keuangan negara, pihak perseroan menyatakan nilai definitif terkait perkara tersebut belum dapat ditentukan secara pasti. Hal ini disebabkan proses pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik KPK masih terus berlangsung, serta belum adanya penetapan final mengenai estimasi total nilai kerugian maupun dampak finansial yang ditimbulkan secara pasti.
Meskipun demikian, manajemen bank bjb menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang berjalan ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Pihak bank memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perbankan tetap berjalan normal dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dampak yang tercatat oleh perseroan sejauh ini lebih dominan pada aspek reputasi media. Hingga 12 Agustus 2026, perseroan mencatat terdapat sebanyak 345 pemberitaan negatif di media massa. Namun, perseroan menegaskan bahwa dinamika pemberitaan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum langsung bagi kelembagaan perseroan maupun mengganggu kelangsungan usahanya.
Menyikapi proses legal yang tengah berlangsung, manajemen dan Direksi bank bjb berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum di KPK. Perseroan menyatakan siap menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
