BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ANTAM MINTA PENYETARAAN TARIF PPH 22 PEMBELIAN EMAS OLEH BUMN

    Terbit Pada

    31 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 31-03-2026, 04:20:pm

    08960275

    IQPlus, (31/3) - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk mendorong penyetaraan perlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Direktur Utama Antam Untung Budiharto menyoroti pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas penyerahan barang dan jasa kepada BUMN yang dinilai lebih tinggi dibandingkan perlakuan terhadap non-BUMN.

    Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh bullion bank ditetapkan sebesar 0,25 persen.

    "Berdasarkan PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25 persen, sedangkan kami BUMN ditarik 1,5 persen, yang berarti enam kali lebih besar daripada yang dipungut dari non-BUMN," kata Untung.

    Ia menilai kondisi tersebut membuat pelaku bisnis tambang emas cenderung menjual produknya ke perusahaan non-BUMN yang tidak dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari harga barang.

    "Kami berharap dukungan DPR agar ada penyerataan perlakuan PPh pembelian emas, baik oleh BUMN maupun non-BUMN,"katanya.

    Selain isu PPh 22, Antam juga meminta agar produk perak murni memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni.

    Untung menyebut saat ini pembelian perak batangan domestik dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara ketika diekspor tidak dikenakan PPN.

    Ia menilai dispartitas perlakuan PPN antara transaksi domestik dan ekspor menciptakan distorsi pasar, sehingga melemahkan daya saing pasar dalam negeri. (end/ant)