BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ANAK USAHA PACK AMBIL ALIH SAHAM KONUTARA SEJATI DAN KARYATAMA KONAWE UTARA

    Terbit Pada

    01 October 2025

    1759289462072196

    IQPlus, (1/10) - PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menyampaikan keterbukaan informasi atas pembelian saham dua perusahaan oleh entitas anaknya. Transaksi ini dilakukan melalui PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR), yang secara tidak langsung mayoritas sahamnya dimiliki oleh PACK.

    Pada 26 September 2025, APR dan SCR menandatangani perjanjian jual beli saham (PJB) dengan Denway Development Limited untuk membeli saham PT Konutara Sejati (KS) dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU). APR memperoleh 240 lembar saham di KS, dan 276 lembar saham di KKU dari Denway.

    Berdasarkan ketentuan PJB, pengalihan saham akan berlaku efektif setelah Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) diterima. Proses pelaporan telah dilakukan, dan pada 29 September 2025 telah dikeluarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menkum.

    Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, SCR, APR, dan Denway juga telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat, sebagaimana pengungkapan dalam keterbukaan informasi tanggal 23 September 2025. Perjanjian ini telah mendapat persetujuan Pemegang Saham PACK dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 September 2025.

    Dalam perjanjian bersyarat tersebut, kewajiban pembayaran penuh atas pengalihan saham harus diselesaikan paling lambat 31 Januari 2026, atau pada waktu lain yang disepakati oleh SCR, APR, dan Denway.

    Manajemen PACK menyatakan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, operasional utama PACK diperkirakan tetap berjalan normal.

    Pihak Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No..42/POJK.04/2020. Namun, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material, sebagaimana diatur dalam POJK No..17/POJK.04/2020.

    Sebelumnya, transaksi material ini telah disetujui dalam RUPSLB tanggal 25 September 2025 oleh pemegang saham PACK, sehingga memenuhi persyaratan regulasi pasar modal. PACK memastikan bahwa seluruh prosedur pengalihan saham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan langkah ini, PACK melalui anak usahanya memperluas kendali atas KS dan KKU, yang diharapkan dapat memperkuat posisi strategis Perseroan dalam portofolio bisnis investasi dan pengembangan aset ke depan. (end)