BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ANAK USAHA NCKL TEKEN TRANSAKSI JUAL BELI LISTRIK

    Terbit Pada

    08 August 2025

    21932204

    IQPlus, (8/8) - Anak usaha PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) yaitu PT Obi Sinar Timur (OST) dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) melakukan transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada tanggal 5 Agustus 2025.

    Franssoka Y. Sumarwi Legal Manager dan Corporate Secretary NCKL dalam keterangan tertulisnya Kamis (7/8) menuturkan bahwa dalam pernjanjian tersebut OST dan HJF melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dimana Tarif listrik yang berlaku ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM No.95.K/TL.04/MEM.L/2025.

    Selanjutnya Nilai total transaksi akan tergantung pada volume pemakaian listrik bulanan dan Listrik yang disalurkan berdasarkan Perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back-up) apabila dikemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.

    "Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak penandatanganan dan diakhiri Perjanjian Pengakhiran dan dilakukan dengan tujuan untuk penyaluran listrik guna menunjang kegiatan operasional HJF,"tuturnya.

    Sebagai informasi, OST dan HJF merupakan 2 perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya sehingga merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai dikarenakan harga jual beli sudah ditentukan secara langsung oleh ESDM.

    Franssoka menegaskan transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha NCKL. (end)