BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ANAK USAHA KENA PKPU, HILLCON (HILL) TEGASKAN KELANGSUNGAN USAHA AMAN

    Terbit Pada

    16 April 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 01-04-2026, 04:31:pm

    10551065

    IQPlus, (16/4) - Emiten jasa pertambangan, PT Hillcon Tbk (HILL), melaporkan bahwa entitas anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, resmi berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Keputusan ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam surat keterbukaan informasi yang dirilis pada 16 April 2026, Direktur Utama PT Hillcon Tbk, Hersan Qiu, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 79/Pdt. Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan oleh PT Sany Perkasa sebagai pihak pemohon.

    "Menyatakan Termohon PKPU, PT Hillconjaya Sakti, berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," demikian kutipan bunyi putusan yang dilaporkan Perseroan.

    Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Pengadilan telah menunjuk Indra Lesmana Karim, S.H. sebagai Hakim Pengawas. Selain itu, ditetapkan pula Tim Pengurus yang terdiri dari Akhmad Henry Setiawan, Jan Thetuko Syah Putra Purba, dan Jonggi Siallagan untuk mengawal proses PKPU PT Hillconjaya Sakti.

    Terkait dampak dari ketetapan hukum ini, manajemen PT Hillcon Tbk menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan secara keseluruhan."Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," ujar Hersan Qiu dalam keterangan tertulisnya.

    Selain menetapkan status PKPUS, putusan pengadilan tersebut juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000 dan menangguhkan biaya perkara permohonan PKPU hingga masa penundaan berakhir. (end)