BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ANAK USAHA CENT TEKEN PERJANJIAN BOND ISSUANCE

    Terbit Pada

    02 October 2025

    1759402006764809

    IQPlus, (2/10)- Anak usaha PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (CENT) yaitu PT Centratama Menara Indonesia (CMI) menandatangani perjanjian Bond Issuance pada tanggal 30 September 2025.

    Manajemen CENT dalam keterangan tertulisnya Kamis (2/10) menuturkan bahwa CMI dan EPID sebagai Pemegang saham utama Perseroan sepakat untuk menandatangani Perjanjian Bond Issuance Instrument, dimana CMI bertindak sebagai penerbit dari Surat Utang (issuer) dan EPID sebagai pembeli Surat Utang atau pemegang Surat Utang (bondholder).

    Adapun Surat Utang yang diterbitkan oleh CMI dilakukan secara bertahap dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar USD50 juta atau setara dengan Rp829,4 miliar menggunakan kurs tengah BI per 31 Maret 2025, Rp16.588/ USD 1, dengan tarif bunga 5,16% per tahun serta jatuh tempo pada 30 September 2030 dengan opsi perpanjangan jatuh tempo atas kebijakan EPID serta tidak dijamin oleh pembebanan apapunatas saham atau aset apapun dengan bunga 5,16% per tahun.

    Nilai Transaksi ini setara dengan 21,87% dari ekuitas Perseroan. Berdasarkan nilai Transaksi dan hubunganantara para pihak dalam Transaksi, maka berdasarkan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, maka Transaksi dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi yang bernilai material.

    "Perjanjian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan umum CMI (general corporate purposes serta dipilih karena memberikan kepastian pendanaan yang lebih cepat, efisien, dan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan penawaran Surat Utang kepada pihak ketiga. Melibatkan pemegang saham utama memungkinkan proses negosiasi yang lebih sederhana, struktur pembiayaan yang lebih fleksibel, serta menunjukkan dukungan terhadap keberlangsungan usaha anak perusahaan dan grup secara keseluruhan,"tuturnya.

    Manajemen CENT menambahkan transaksi dilakukan dengan nilai wajar berdasarkan penilaian independen sehingga tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas. (end)