BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    AIRLANGGA JELASKAN TEKNIS ATURAN DEVISA HASIL EKSPOR SDA

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    20 May 2026

    13953412

    IQPlus, (20/5) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan teknis aturan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan di Tanah Air.

    Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu mengatakan, Presiden telah menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

    Menurut dia, kebijakan itu bertujuan mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal untuk memacu hilirisasi sumber daya alam.

    Selain itu, aturan yang tertuang di PP 21/2026 ini diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

    "Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Airlangga.

    Ia menjelaskan, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

    Penempatan tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

    "Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujarnya.

    Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara, khususnya untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.

    Airlangga menuturkan, eksportir dari negara mitra yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen untuk tiga bulan di bank non Himbara.

    Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen, khusus bagi pelaksana perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman dengan Indonesia.

    "Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh (pajak penghasilan) hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20 persen. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," katanya (end/ant)