BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    AIRLANGGA : EKSPORTIR SDA BISA TAMBAH LIKUIDITAS DI LUAR KONVERSI DHE

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    25 May 2026

    14458225

    IQPlus, (25/5) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksportir sumber daya alam (SDA) dapat memperoleh pinjaman rupiah dari perbankan jika kebutuhan likuiditas rupiahnya melebihi kewajiban konversi 50 persen DHE SDA.

    Untuk diketahui, melalui peraturan terbaru, batas konversi devisa hasil ekspor (DHE) valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

    Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) bersama perbankan akan menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi eksportir yang membutuhkan tambahan likuiditas rupiah tersebut.

    "Kalau untuk kebutuhan untuk impor dan yang lain bisa menggunakan dolarnya. Sedangkan kebutuhan rupiah, apabila lebih dari 50 persen (kewajiban konversi valas ke rupiah), dari BI mempersiapkan atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman," kata dia.

    Selain itu, imbuh Airlangga, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga (interest) dari penempatan dana DHE dalam valuta asing.

    Adapun aturan yang tertuang dalam PP 21 Tahun 2026 mengatur eksportir SDA yang wajib memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.

    Eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Penempatan tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

    Selanjutnya, pemasukan atau repatriasi dan penempatan (retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

    Kemudian, terdapat pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara, khususnya untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.

    Eksportir dari negara mitra yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen untuk tiga bulan di bank non-Himbara.

    "Nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut (pengecualian penempatan di non-Himbara)," kata Airlangga. (end/ant)